SMKN 3 SOPPENG

Jalan H. Andi Mahmud Cangadi

SMK BISA SMK HEBAT

UKK 2022

Kamis, 31 Maret 2022 ~ Oleh admin ~ Dilihat 931 Kali

UKK SMK 2022 adalah penilaian yang dilakukan kepada siswa SMK untuk mengukur kompetensi siswa dengan kualifikasi jenjang dua atau tiga pada KKNI.

UKK SMK ini dilaksanakan diakhir masa belajar (kelas XII) oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau oleh Sekolah yang telah terakreditasi bersama mitra Dunia Usaha/ Industri (DU/DI).

Bagi sekolah dan siswa, UKK SMK 2022 ini bisa menjadi indikator capaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Sedangkan bagi stakeholder capaian hasil UKK ini dapat dijadikan sebagai informasi atas kompetensi yang dimiliki oleh calon tenaga kerja.

Bentuk Soal UKK SMK 2022 dapat berupa penugasan ataupun bentuk lain yang dinilai secara individu untuk membuat suatu produk berdasarkan soal yang telah ditugaskan sesuai dengan standar kompetensi.

Dalam pelaksanaanya, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa jenis skema ujian. Dalam UKK tahun pelajaran 2021/2022 terdapat 6 jenis skema ujian, antara lain:

1. Ujian melalui sistem sertifikasi mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi: SMK terakreditasi dan mitra dunia kerja atau asosiasi profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama mengacu standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan mitra dunia kerja atau asosiasi profesi dengan tujuan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh, asosiasi profesi, asosiasi industri, dan/atau mitra dari mitra dunia kerja;

2. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1): LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;

3. Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2): LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;

4. Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) : LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;

5. Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP;

6. UKK Mandiri : SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan mitra dunia kerja dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan.

SMKN 3 SOPPENG melakukan Uji Kompetensi Keahlian secara mandiri untuk jurusan TPTU dan TITL selama 4 hari, sedangkan jurusan TKJ dilakukan oleh LSP selama 2 hari.

KOMENTARI TULISAN INI

  1. TULISAN TERKAIT